Selasa, 21 April 2015

Batasan Kafirnya seorang yang meninggalkan shalat

Kajian ustadz Ammi Nur baits
Mushola al ikhlas, sendowo

Apabila kita mengambil pendapat orang yang meninggalkan shalat itu kafir, apakah syarat menjadi kafir itu meninggalkan seluruh shalat atau sebagian. 

1. Tidak kafir jika tidak meninggalkan seluruh shalat. Jika hanya shalat maghrib, atau Jumat saja maka tidak kafir.
2. Meninggalkan semua shalat, maka ini dihukumi kafir. 

Jika meninggalkan shalat tanpa udzur, maka ia dihukumi kafir. Orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya secara terus menerus, ia bisa keluar dari Islam. 

Shalat jamaah hukumnya wajib, tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah kecuali ada udzur. Meninggalkan shalat berjamaah dengan sengaja adalah ciri orang munafik. 
Barangsiapa yang tidak mendatangi shalat berjamaah maka tidak ada shalat baginya. 

Jika sebuah kampung tidak menunaikan shalat, maka dipastikan kampung tersebut sudah dikuasai oleh syaitan. 

Nabi punya keinginan untuk amar maruf nabi mungkar, beliau keliling kampung untuk mencari orang yang tidak mau shalat berjamaah, terutama di jaman beliau adalah orang munafik, dan diancam untuk membakar rumah mereka.
 Kaidah hukuman tidak boleh melebar. Jika ada yang bersalah maka tidak boleh menghukumi dengan hukuman yang melebar ke orang lain. Sehingga nabi mengurungkan keinginan tersebut, karena khawatir ada istri dan anak seorang lelaki yang tidak mengerjakan shalat berjamaah di masjid. 
Orang boleh meninggalkan shalat jamaah jika ada udzur syar'i. Batasannya adalah jika tidak dikerjakan akan membawa mashlahat yang besar. 

Adapun Manfaat orang menjaga shalat berjamaah:
1. Persatuan muslimin
2. Saling akrab
3. Saling bantu membantu. 

Shalat berjamaah merupakan bagian dari Islam, namun disayangkan banyak orang yang menganggap remeh shalat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar