Senin, 20 April 2015

Cara Menghilangkan najis

Kajian ustadz Amir as soronji 
Masjid al mukmin, depan Warung Steak Jl Kaliurang. Km 6

Najis yang wajib dihilangkan, adakalanya najis itu ada di permukaan bumi atau permukaan tanah yang berhubungan dengannya, berupa tembok, dinding,mkolam,matamu segala tempat yang tergenang didalamnya air, serta bebatuan. Bagaimana cara mensucikannya? 

Cara mensucikannya, yakni cukup mensucikannya dengan disiram sekali, sehingga najisnya hilang. Artinya kalau ada najis dilantai, diambil satu gayung lalu disiram hilang, maka itu cukup kalau belum cukup disiram sampai hilang. Najis dihilangkan dengan cara menuangkan air diatasnya sekali saja. Dalilnya, karena nabi pernah memerintahkan disiramkan air kepada air kencing orang Arab Badui yang pernah kencing di masjid. Demikian pula apabila najis tersebut disiram air hujan atau disiram dengan air yang mengalir, itu juga sudah cukup. Apabila najis tersebut hilang, dnegan disiramkan air diatasnya atau dengan air hujan yang turun atau air yang mengakir diatasnya, maka hal itu cukup dalam mensucikannya. Patokannya sampe najisnya hilang. Atau terkadang kita tidak siram, kita basahi kain lalu kita Lap, maka itu tidak mengapa, yang penting najisnya hilang. 

Jika najis tersebut selain tanah atau yang berhubungan dengannya, jika najis tersebut dari anjing, dari babi, dan apa-apa yang keluar dari keduanya, maka bagaimana cara mensucikannya? Caranya dengan tujuh kali basuhan. Kalau yang tadi cuma sekali siraman air, maka untuk hak ini tujuh kaki basuhan. Basuhan yang pertama dengan tanah. Dengan cara tanah dicampur dengan salah satu basuhan. Bukan hanya tanah saja. Tidak isyaratkan dan diharuskan basuhan yang dicampur tanah basuhan pertama bisa yang kedua atau yang selainnya. 

Apabila anjing, menjilati bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya ia mencuci bejana tersebut tujuh kali, yang pertama dengan tanah atau salah satu basuhan ya dengan tanah. Hukum ini umum, bagi bejana dan selainnya. Seperti pakaian dan kasur. Bukan hanya bejana. Kalau celana dijilati anjing maka cara menghilangkannya sama dicuci tujuh kali salah satunya dibasuh dengan tanah. 

Jika najis tersebut bukan anjing atau babi, seperti air kencing, kotoran manusia, darah. Darah ini ada khilaf Diantara para ulama apakah najis atau tidak. Kalau penulis mulakhash itu menganggapnya najis. Ini perdebatannya panjang dan kuat. Dan yang kuat darah tidak najis karena ada banyak riwayat para sahabat berdarah ketika shalat namun tetap melanjutkan shalat. Namun darah haid dan nifas ulama sepakat itu najis.

Najis diatas dicuci dengan air, disertai dnegan gosokan atau dikucek, dan diperas. Jadi kalau baju kena air kencing, dicuci dulu, dikucek lalu diperas. Sampai najisnya hilang sehingga tidkw tersisa zatnya najis dan warnanya najis. 

Benda-benda yang dicuci itu ada tiga macam;
1. Benda yang bisa kita peras, misalnya pakaian, maka harus diperas. 
2. Benda yang tidak bisa diperas, dan bisa dibalik seperti kulit dan yang semisalnya. Contohnya karpet, susah di peras. Kalau kena bagian najis gimana, cuci bagian atasnya kemudian dibalik dan dicuci bagian bawahnya. 
3. Benda yang tidak bisa diperas dan tidak bisa dibalik, maka harus dipukul-pukul atau diinjak-injak. Contoh karpet yang permanen, cara mensucikannya, dicuci, dipukul-pukul, diinjak dan diletakkan sesuatu diatasnya yang berat sehingga hilang najisnya, dengan air. 

Ember yang berisi air kena najis, misalnya air kencing manusia maka cara menghilangkannya, tambah air ke ember sampai najisnya hilang. 

Jika samar, tidak diketahui tempat najis pada badan atau pakaian, atau tempat yang kecil, maka wajib mencuci bagian yang dimungkinkan adanya najis padanya. Sehingga dapat dipastikan hilangnya najis tersebut, jika seseorang tidak tahu disisi mana najis tersebut, maka ia mencuci semuanya. 

Cukup cara mensucikan air kencing anak kecil yang belum memakan makanan, cukup dipercik dengan air. Bayi yang masih menyusui. Air kencingnya dibersihkan dnegan cara dipercik saja. Dalilnya berdasarkan hadis ummi qais, bahwasanya ummu qais membalas anaknya yang masih kecil yang belum makan makanan kepada Rasulullah, lalu Rasulullah mendudukinya dalam pangkuannya, lalu ia kencing di pakaiannya Rasulullah. Lalu beliau meminta air, beliau memercikkannya dengan air dan beliau tidak mencuci bajunya. 
Jika anak tersebut sudah memakan makanan, karena ingin dan menjadi pilihannya, maka air kencingnya seperti air kencing orang dewasa, hukumnya sama. Cara mensucikannya dicuci. Demikian pula kencing anak perempuan yang masih kecil, seperti kencing wanita yang sudah dewasa. Air kencing anak perempuan yang belum makan makanan cara mensucikannya di cuci. Kenapa dibedakan anak kecil laki-laki dan perempuan? Sebagian ulama ada yang mencari alasannya. Karena anak laki-laki sering digendong karena disukai. Karena sering digendong maka diberi ruksah. Sebagian lain juga mengatakan sudah seperti itu darisananya tidak bisa diutak-atik. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar