Tampilkan postingan dengan label hukum najis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum najis. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2015

Cara Menghilangkan najis

Kajian ustadz Amir as soronji 
Masjid al mukmin, depan Warung Steak Jl Kaliurang. Km 6

Najis yang wajib dihilangkan, adakalanya najis itu ada di permukaan bumi atau permukaan tanah yang berhubungan dengannya, berupa tembok, dinding,mkolam,matamu segala tempat yang tergenang didalamnya air, serta bebatuan. Bagaimana cara mensucikannya? 

Cara mensucikannya, yakni cukup mensucikannya dengan disiram sekali, sehingga najisnya hilang. Artinya kalau ada najis dilantai, diambil satu gayung lalu disiram hilang, maka itu cukup kalau belum cukup disiram sampai hilang. Najis dihilangkan dengan cara menuangkan air diatasnya sekali saja. Dalilnya, karena nabi pernah memerintahkan disiramkan air kepada air kencing orang Arab Badui yang pernah kencing di masjid. Demikian pula apabila najis tersebut disiram air hujan atau disiram dengan air yang mengalir, itu juga sudah cukup. Apabila najis tersebut hilang, dnegan disiramkan air diatasnya atau dengan air hujan yang turun atau air yang mengakir diatasnya, maka hal itu cukup dalam mensucikannya. Patokannya sampe najisnya hilang. Atau terkadang kita tidak siram, kita basahi kain lalu kita Lap, maka itu tidak mengapa, yang penting najisnya hilang. 

Jika najis tersebut selain tanah atau yang berhubungan dengannya, jika najis tersebut dari anjing, dari babi, dan apa-apa yang keluar dari keduanya, maka bagaimana cara mensucikannya? Caranya dengan tujuh kali basuhan. Kalau yang tadi cuma sekali siraman air, maka untuk hak ini tujuh kaki basuhan. Basuhan yang pertama dengan tanah. Dengan cara tanah dicampur dengan salah satu basuhan. Bukan hanya tanah saja. Tidak isyaratkan dan diharuskan basuhan yang dicampur tanah basuhan pertama bisa yang kedua atau yang selainnya. 

Apabila anjing, menjilati bejana salah seorang dari kalian maka hendaknya ia mencuci bejana tersebut tujuh kali, yang pertama dengan tanah atau salah satu basuhan ya dengan tanah. Hukum ini umum, bagi bejana dan selainnya. Seperti pakaian dan kasur. Bukan hanya bejana. Kalau celana dijilati anjing maka cara menghilangkannya sama dicuci tujuh kali salah satunya dibasuh dengan tanah. 

Jika najis tersebut bukan anjing atau babi, seperti air kencing, kotoran manusia, darah. Darah ini ada khilaf Diantara para ulama apakah najis atau tidak. Kalau penulis mulakhash itu menganggapnya najis. Ini perdebatannya panjang dan kuat. Dan yang kuat darah tidak najis karena ada banyak riwayat para sahabat berdarah ketika shalat namun tetap melanjutkan shalat. Namun darah haid dan nifas ulama sepakat itu najis.

Najis diatas dicuci dengan air, disertai dnegan gosokan atau dikucek, dan diperas. Jadi kalau baju kena air kencing, dicuci dulu, dikucek lalu diperas. Sampai najisnya hilang sehingga tidkw tersisa zatnya najis dan warnanya najis. 

Benda-benda yang dicuci itu ada tiga macam;
1. Benda yang bisa kita peras, misalnya pakaian, maka harus diperas. 
2. Benda yang tidak bisa diperas, dan bisa dibalik seperti kulit dan yang semisalnya. Contohnya karpet, susah di peras. Kalau kena bagian najis gimana, cuci bagian atasnya kemudian dibalik dan dicuci bagian bawahnya. 
3. Benda yang tidak bisa diperas dan tidak bisa dibalik, maka harus dipukul-pukul atau diinjak-injak. Contoh karpet yang permanen, cara mensucikannya, dicuci, dipukul-pukul, diinjak dan diletakkan sesuatu diatasnya yang berat sehingga hilang najisnya, dengan air. 

Ember yang berisi air kena najis, misalnya air kencing manusia maka cara menghilangkannya, tambah air ke ember sampai najisnya hilang. 

Jika samar, tidak diketahui tempat najis pada badan atau pakaian, atau tempat yang kecil, maka wajib mencuci bagian yang dimungkinkan adanya najis padanya. Sehingga dapat dipastikan hilangnya najis tersebut, jika seseorang tidak tahu disisi mana najis tersebut, maka ia mencuci semuanya. 

Cukup cara mensucikan air kencing anak kecil yang belum memakan makanan, cukup dipercik dengan air. Bayi yang masih menyusui. Air kencingnya dibersihkan dnegan cara dipercik saja. Dalilnya berdasarkan hadis ummi qais, bahwasanya ummu qais membalas anaknya yang masih kecil yang belum makan makanan kepada Rasulullah, lalu Rasulullah mendudukinya dalam pangkuannya, lalu ia kencing di pakaiannya Rasulullah. Lalu beliau meminta air, beliau memercikkannya dengan air dan beliau tidak mencuci bajunya. 
Jika anak tersebut sudah memakan makanan, karena ingin dan menjadi pilihannya, maka air kencingnya seperti air kencing orang dewasa, hukumnya sama. Cara mensucikannya dicuci. Demikian pula kencing anak perempuan yang masih kecil, seperti kencing wanita yang sudah dewasa. Air kencing anak perempuan yang belum makan makanan cara mensucikannya di cuci. Kenapa dibedakan anak kecil laki-laki dan perempuan? Sebagian ulama ada yang mencari alasannya. Karena anak laki-laki sering digendong karena disukai. Karena sering digendong maka diberi ruksah. Sebagian lain juga mengatakan sudah seperti itu darisananya tidak bisa diutak-atik. 
 

Kamis, 09 April 2015

Hukum-hukum menghilangkan najis

Kajian mulaqash fiqh
Ustadz Amir as soronji 
Masjid Al Mukmin, Jl. Kaliurang km 6 depan Warung makan Steak.


Sebelumnya ada muqadimmah yang harus dipahami tentang najis

Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan najis:
1. Hukum asal segala sesuatu itu suci bukan najis.
2. Tidak boleh menetapkan najisnya suatu benda kecuali berdasarkan nas ( Alquran dan sunnah yang shahih) 
Kita tidak boleh mengatakan benda ini najis kecuali ada dalilnya. Yang menetapkan najis suatu benda adalah Allah dan rasulnya. 
3. Setiap yang najis itu haram dan tidak setiap yang haram najis.
Misal air kencing itu najis, berarti itu haram, tidak boleh diminum. Meskipun terbukti orang berobat sembuh dengan air kencing tidak boleh kita berobat dengannya. Memakai emas diharamkan dipakai oleh kaum muslimin yang lelaki namun tidak berarti ia najis. Kain Sutera juga diharamkan tapi ia tidak najis bagi lelaki. 

Inilah kaidah yang di tetapkan para ulama. 

Ada benda-benda yang sudah dihukumi najis oleh AL quran dan as sunnah. 
1. Tinja atau kotoran manusia
2 air seni, air kencing
3. Madzi
4. Wadi
5. Darah haid dan darah nifas 
6. Air liur anjing
7. Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
8. Daging babi dan unsur-unsurnya semuanya.
9. Bangkai
10. Daging hewan yang tidak dimakan dagingnya. 
Dan lain-lain. 

Tidak boleh menetapkan najisnya sesuatu kecuali berdasarkan Al quran dan sunnah. 

Misalnya menemukan suatu benda yang kotor, apakah dihukumi najis? Jawabannya tidak. Sampai ditemukan dalilnya dari quran dan sunnah tentang najisnya. 
Sekarang muncul permasalahan apakah air liur anjing najis, ataukah seluruh badannya najis? Para ulama khilaf tentang hal ini. Ada yang mengatakan hanya air liurnya saja, kalau piring kena badan anjing tidak perlu dicuci karena yang najis air liurnya saja. Sebagian lain mengatakan jika air liur najis semuanya najis karena air liur muncul dari badannya. Kalau ustadz Amir lebih cenderung semuanya najis, dicuci. Apakah dicuci sama seperti kena air liur? Ketika mencuci tujuh kali dengan cara dicuci dnegan menggunakan air dan tanah sampai tujuh kali. 

Semua kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya itu najis. Kotoran kucing, tikus, singa, macan, najis. Sebaliknya kotoran hewan yang dimakan dagingnya suci. Kotoran ayam suci. Ingat yang dibahas ini najis. Tidak semua yang kita jijik itu najis. Koran kambing suci, kotoran onta suci, kenapa! Karena dagingnya di makan. 

Bangkai, apakah semua bangkai najis? Tidak. Bangkai ikan misalnya, tidak najis. Bangkai itu adalah, setiap hewan yang mati tanpa disembelih dengan sembelih yang syar'i. Jadi misalnya ayam disembelih tapi diputar lehernya maka itu namanya bangkai. Namun ada yang dikecualikan yakni bangkai ikan dan belalang. Coba bayangkan jika harus menyembelih ikan satu-satu. Bayangkan jika yang kita sembelih ikan teri, repot. Alhamdullilah ini karunia Allah bangkai ikan halal, demikian juga belalang. Kemudian bangkai lalat, juga bangkai lebah, atau bangkai hewan yang matinya tidak mengucurkan darah. Dalilnya hadis lalat, yang jatuh dalam bejana, maka lalatnya dimasukkan dan airnya boleh diminum tanpa harus dibuang. 

Demikian juga tulang bangkai, tanduknyaa, kuku, rambut tidak najis. Dalilnya ucapan para salaf, kata Imam dzhuri tentang tulang bangkai, aku dapati para salaf dahulu, mereka bersisir dengan tulang bangkai, menurut mereka tidak mengapa menggunakan tulang bangkai. Termasuk dalam bangkai, adalah anggota tubuh hewan yang masih hidup di potong. Misalnya sapi masih hidup kita pengen makan ekornya saja lalu kita potong, maka ini dihukumi bangkai. Jadi nabi pernah bersabda apa yang terpotong dari hewan yang masih hidup itu adalah bangkai. 

Daging hewan yang tidak dimakan dagingnya. Ini jelas najis. Pegang daging harimau, ini najis. Pegang daging buaya, najis, haram. Ada ayam ke tabrak dijalan bangkainya adalah najis harus dibuang. 

Ada yang benda dikira najis padahal tidak najis. Seperti air mani. Sebagian orang menganggap najis padahal air mani itu suci. Kemudian khamr, khamr itu tidak najis. Ketika turun ayat tentang khamr, para sahabat menumpahkan khamr di setiap rumah-rumah mereka sehingga kota Madinah ketika itu jalanannya dipenuhi aliran khair namun mereka tidak membersihkannya mereka tetap berjalan seperti biasa ke masjid dan nabi tidak memerintahkan unik membersihkannya. Tetapi yang harus diingat bahwa khamr tetap haram meskipun tidak najis. 

Darah haid dan nifas itu najis. Namun bagaimana dengan darah yang keluar dari tubuh kita?disini Ada banyak khilaf. Yang rajih atau yang kuat pendapatnya , darah itu tidak najis, dalilnya mana?karena banyak riwayat, bahwa para sahabat pernah sambil shalat dengan keadaan di panah dan mengeluarkan darah dan sebagainya, bahkan ada sahabat yang meminta anak panahnya dicabut ketika beliau shalat namun mereka tetap shalat dan nabi membiarkan kondisi tersebut tidak menyuruh mereka untuk membatalkan shalatnya.

Darah hewan yang dimakan dagingnya. Misalnya darah hewan yang disembelih muncrat, mengenai tangan kita, apakah najis? Maka pendapat Yang rajih tidak. Dalilnya adalah Rasululah pernah ketika sedang shalat lalu orang Yahudi melemparkan kotoran onta, daging onta bercampur darah onta, ketika itu nabi sedang sujud, namun beliau tidak membatalkan shalatnya dan tetap melanjutkan shalatnya. Ini bukti bahwa darah hewan yang dimakan dagingnya itu tidak najis.

Lalu bagaimana dengan Muntah manusia, apakahdihukumi najis? Yang rajih muntah manusia dihukumi suci tidak najis. 

Terkadang ada benda suci terkena najis, bagaimana cara menyucikan najisnya. Misalnya Pakaian suci terkena air kencing? Bagaimana cara menyucikannya? Inilah yang akan dibahas pada pembahasan bab ini. 

 
Sebagiamana dituntut sebagai seorang muslim, suci dari hadats ketika ia shalat, maka dituntut darinya suci badan, pakaian dan tempat shalatnya dari najis. 

Jadi thaharah itu ada dua;
1. Thaharah haqiqiyah
- Membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari najis. 
2. Thaharah hukmiyah
- Mensucikan diri dari hadats besar maupun kecil.

Apa bedanya hadats dan najis. Kalau najis itu bisa dilihat kalau hadats tidak bisa kita lihat. Kita sering berhadas tapi tidak pernah kita lihat, beda dengan najis, kita bisa lihat bendanya. 

Orang yang hendak shalat ia harus melakukan thaharah haqiqiyah dan hukmiyah. 
Dalilnya dalam AL quran, dan pakaianmu bersihkanlah. kita disuruh membersihkan pakaian kita. Gak boleh kota menghadap Allah dengan pakaian yang kotor. Dan kita harus yakin kalau pakaian kita kena najis, kalau ragu-ragu dikembalikan kepada hukum asalnya yakni suci. 
Dalilnya AL quran surat mudatsir. Kemudian dalil dari hadis, nabi shalallahu alaihi wa salam, memerintahkan seorang wanita mencuci darah haid dari pakaiannya.
 Jadi pakaian harus bersih. 

Tatkala perkaranya demikian, kita dituntut untuk memperhatikan materi thaharah. Yakni thaharah haqiqiyah, yaitu materi menghilangkan najis. 

Para fuqaha, mereka membuat bab yang khusus untuk materi ini dan mereka namakan bab menghilangkan najis. Ini menunjukkan materi ini sangat penting. Ada najis kena pakaian, kena bejana, kena kasur, kena masjid, bagaimana cara mensucikannya? Ini harus kita ketahui. 

Pada asalnya alat yang digunakan untuk menghilangkan najis adalah air. Air merupakan alat untuk mensucikan diri karena Allah telah mensifati air demikian, sebagaimana dalam firman Allah, dan Allah telah menurunkan atas kalian air dari langit yang dengan itu Allah mensucikan kalian. Menghilangkan najis tidak mesti pake naif, boleh pake yang lain. Sebagaimana kita membersihkan najis bisa istinja, juga istijmar, meyakini menggunakan batu, tisu atau yang kain yang diperbolehkan syariat. 

Najis yang wajib dihilangkan. 
Adakalanya najis di permukaan tanah dan yang berhubungan dengannya. Misalnya tembok, atau lantai kena najis. Bagaimana cara membersihkannya? Maka cara membersihkannya cukup disiram sekali hingga najisnya hilang. Dalilnya, berdasarkan perintah nabi untuk menyiramkan air kepada kencing Arab Badui, dilantai masjid. Yang ketika itu disiram sekali saja. Namun jika dilihat masih ada maka disiram sampai yakin najisnya hilang. Atau bisa dengan air hujan atau dengan air yang mengalir. Dan membersihkan air ini tidak butuh niat. Misalnya ada orang gila membersihkan najis di masjid, maka najisnya tetap hilang. Namun beda dengan ibadah shalat, puasa maka orang gila ini tidak niat maka shalat puasanya tidak saja, ini membutuhkan niat, termasuk kata para ulama najis bisa hilang jika dibiarkan, misalnya di panasi oleh panas matahari, sampai kering lalu bekasnya hilang maka tempat yang ada najisnya bisa kembali suci dengan sendirinya.