Oleh ustadz Aris Munandar
Tempat, mushola Al ikhlas, sendowo.
Damai dari perselisihan suami dan istri.
Jika ada masalah harus ada yang mengalah, sebagaimana firman Allah damai itu yang lebih baik dari suami dan istri, daripada perceraian, lebih baik untuk anak-anak sehingga anak tidak terlantar tidak tercerai berai. Damai itu lebih baik untuk keluarga besarnya daripada terjadi permusuhan, perpecahan. seringnya terjadi perceraian yang ribut bukan hanya suami istri namun keluarga besar juga ikut bermusuhan. Damai juga untuk kebaikan kaum muslimin, karena didalamnya terdapat cinta dan persatuan di tengah masyarakat. Keributan ditengahnya bisa jadi timbul pro dan kontra di masyarakat yang mendukung istri dan suami. Sehingga damai itu lebih baik.
Bercerainya seseorang dari istrinya itu diantaranya dampak jelek dari ilmu sihir, dan tidaklah dampak jelek ini muncul atas ijin Allah. Namun ijin ini adalah ijin qauni bukan syar'i. Sama halnya dengan takdir Allah.
Perceraian adalah sesuatu yang disukai iblis, dan hendaklah suami istri mengingat hadis ini ketika terjadi problem dalam rumah tangga. Maka dengan ingat hadis ini orang akan lebih bijak.
Dalam hadis jabir, Rasulullah bersabda iblis meletakkan singgasananya di air, amal ia mengutus tentaranya, yang paling hebat adalah yang paling dekat dengan iblis. Dan paling besar godaannya. Datang setan melaporkan aku telah menggoda si fulan dnegan bla, bla, bla, dan iblis mengatakan engkau belum melakukan apa-apa. Lalu ada yang datang melaporkan aku telah menggoda si fulan hingga ia memisahkan diri dengan pasangannya, (suami-istri), maka iblis memberikan ia kehormatan istimewa, dan memuji perbuatannya.
Maka ketika ada masalah timbul hal yang memancing emosi, maka ingat hadits ini. Sebagai manusia baik akan membuat iblis susah bukan membuatnya gembira karena perselisihan ini. Karena dengan perselisihan akan muncul kata cerai yang akan membahagiakan iblis.
Sama halnya dengan istri jika melihat keburukan suami jangan mudah meminta diceraikan oleh suami.
Hadits ini dalil, talak adalah sesuatu yang disukai oleh iblis dan membahagiakan syaitan.
Terdapat hadis Sahih, Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya, lalu istrinya bertanya apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau sukai dariku sehingga engkau cerai? Ibnu Umar mengatakan tidak! Lalu kenapa engkau menceraikan orang baik-baik. Lalu Ibnu Umar merujuknya.
Maka jika wanita itu nusyus (durhaka) maka berdamai itu lebih baik daripada mempertahankan keributan.
Damai itu lebih baik dalam rangka mempertahankan kehormatan, dan akad nikah meskipun damai itu berat bagi perempuan karena perempuan mempunyai sifat sangat pelit dalam haknya. Juga berkaitan dengan rakusnya perempuan terkait haknya atas suaminya, seperti hak nafkah dan jatah malam jika suami melakukan poligami. Maka jika laki-laki tidak menyukai apa yang ada dalam wanita, dan memilih bersabar dan mempertahankan mereka, memperbaiki mereka dengan baik, dan bertaqwa kepada Allah, dengan tidak dholim kepada istri dalam perkara yang menjadi kewajibannya dengan tetap memberi nafkah dan jatah yang baik, maka Allah maha mengetahui apa yang kalian kerjakan. Jadi lelaki tetap harus berbuat baik kepada istri meskipun istrinya itu mempunyai sifat yang kurang baik. Allah akan mencatat kebaikan dan membalas kebaikan dari salah seorang Diantara kalian, suami atau istri.
Jika istri mau minta cerai, bisa jadi terjadi damai, jangan minta cerai, maka suami boleh memberikan kompensasi misalnya emas 10 gram, untuk berdamai jangan bercerai, maka bentuk damai seperti ini boleh. Atau sebaliknya istri memberi sesuatu kepada suami, agar tidak diceraikan oleh suaminya, misal diberikan duit berapa, asal jangan dicerai karena cinta anak-anak maka ini hukumnya boleh. Ini adalah perkataan qurtuby, yang mengutip perkataan para ulama malikiyah. Bentuk damai lain yang terjadi antara suami Dan istri, yang lebih memiliki rumah tangga tanpa ada kompensasi, ini juga diperbolehkan. Jadi bentuk damai tidak mesti istri yang mengalah bisa jadi suami yang mengalah. Atau sebaliknya.
Jika dikhawatirkan terjadi perpecahan antara suami dan istri hendaknya ulil amri mengirimkan dua wasit dari pihak istri dan suami untuk mendamaikan, jika keduaya bisa berdamai maka alhamdullilah.
Namun jika tidak bisa, dan mengharuskan mereka bercerai, maka jika sudah bercerai maka jangan khawatir takut miskin, karena Allah akan mencukupi masing-masing dengan kecukupan karena Allah maha luas rezekinya.
Pelajarannya, yang mengutus wasit, adalah pihak Pemerintah, namun pendapat lainnya yang mengutus adalah dari pihak suami dan istri untuk mendamaikan. Namun jika gagalnya rumah tangga dan perceraian, itu tidak menurunkan tingkat kesalihan seseorang, sebagaimana kecenderungan di masyarakat bahwa pernikahan orang salih itu harus langgeng terus, tidak boleh cerai, maka pendapat ini tidak benar. Karena terjadinya perceraian tidak mesti faktor agama bisa jadi ada faktor yang lain. Sebagaimana kisah zaid ibn haritsah dan zainab yang merupakan orang salih keduanya. Dimana Keutamaan zaid ibn haritsah adalah satu-satunya sahabat yang namanya disebut didalam Al quran. Namun perceraian yang terjadi padanya tidak membuat kedudukannya, keshalihannya menjadi rendah karena perceraian yang ia lakukan.
Ada kisah lain tentang nabi Ibrahim yang menyuruh Ismail anaknya untuk menceraikan menantunya. Maka riwayat ini menunjukkan sudah ada syariat cerai dalam syariat Ibrahim, Ismail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar