Senin, 20 April 2015

Fiqh perceraian

Catatan dari Kajian ustad Firanda andirja
Di masjid jamilurrahman, Bantul

Nikah merupakan karunia dari Allah. Anugerah yang Allah berikan kepada para rasul dan orang yang bertaqwa adalah pernikahan.
Pernikahan membawa banyak kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Rasulullah bersabda, barangsiapa Diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, sesungguhnya pernikahan dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Ini akan menjauhkan seorang muslim dari hal yang haram. Ia akan menyalurkan pada hal yang halal. Jika tidak ada pernikahan akan membawa banyak penyakit sosial.

Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan anak yang saleh. Kata nikah bukan perkara yang indah, bagaimana mungkin nabi Musa bekerja selama sepuluh tahun demi menikah. Ini menunjukkan pernikahan merupakan sebuah kemuliaan. Karena kemuliaan dari pernikahan inilah maka pernikahan harus kita jaga.

Terkadang setelah pernikahan timbul hal yang tidak diinginkan. Sampai pada tingkatan bercerai, jika dilanjutkan akan banyak kemudharatan. Solusi terakhir dalam Islam adalah perceraian.
Tahapan cerai adalah tahapan yang terakhir.
Dalam kaum nasara, tidak ada perceraian ini menunjukkan agamanya yang tidak sempurna.

Iblis ingin sekali perceraian, setiap ada cekcok, iblis ingin adanya perceraian. Perceraian merupakan program yang sangat disukai iblis.

 Karena didalam pernikahan banyak sekali kemaslahatan.
1. Menundukkan pandangan
2. Menjaga kemaluan
3. Memiliki keturunan yang saleh
4. Menghindarkan diri dari penyakit sosial
5. Memperbanyak jumlah kaum muslimin.

Perpisahan antara pasangan suami istri bisa timbul dari tiga pihak.
1. Pihak hakim, atau Pemerintah. Misal suami dan istri adalah saudara sepersusuan, atau suaminya murtad, maka yang memisahkan adalah hakim.
2. Pihak wanita. Dalam istilah fiqh bahasanya fasq, atau juga disebut khulu. Hukum asal khulu adalah haram. Wanita mana saja yang meminta cerai pada suami tanpa dasar yang syar'i, maka haram baginya bau surga.
3. Pihak lelaki, disebut dengan talak. Cerai yang menjatuhkannya adalah lelaki.

Adapun Sebab-sebab meminta cerai: 
1. Suami tidak memenuhi kewajiban suami. Contoh, tidak memberi nafkah, tidak bisa memberi kebutuhan biologis.
2. Suami berakhlak buruk.

Sedangkan Khulu (wanita yang meminta diceraikan) itu bukan cerai, bukan talak, ia tidak terhitung cerai. Tetapi tali pernikahan tersebut putus, maka sang wanita harus mengembalikan mahar suaminya. Ini adalah keputusan hakim. 

CeRai ini adalah sesuatu yang sakral sampai-sampai Allah menurunkan surat at talaq. Kalau seorang lelaki mau menceraikan harus memperhatikan beberapa keadaan, tidak bisa ia langsung ceraikan istrinya. Oleh karena itu,Cerai kalau dilakukan dengan tepat adalah ibadah.

Ada aturan yang diberikan Allah tentang perceraian.
Cara lelaki menjatuhkan cerai
Dengan lafadz cerai. Melafalkan cerai ini ada dua model.
1. Sharih. Yakni dengan mengucapkan, Saya talak kamu. Atau dalam bahasa kita saya cerai kan kamu.
2. Kinayah. Dalam hal ini berselisih para ulama, ada yang mengatakan, hanya pisah belum cerai. Karena salam hal ini kata suami tidak tegas mengatakan saya menceraikan kamu, ia hanya mengatakan saya pisah dengan kamu. Atau kita pisah. 

Lafal cerai lebih tepat karena lebih mengkhususkan pada perpisahan pernikahan. Lafal cerai sah jika di niatkan cerai. Dalilnya kisah nabi Ismail yang menceraikan istri pertamanya.
Kalau niatnya tidak menceraikan namun hanya menakuti istri, maka tidak jatuh cerai. Dalilnya kisah kaab.
Masalah cerai itu masalah ketaqwaan. Maka jangan sembarang mengucapkan lafal cerai.

Kalau suami menceraikan dalam keadaan marah. Apakah talaknya jatuh atau tidak? 
Hampir 99 persen perceraian timbul dalam keadaan marah. Maka perlu merinci terlebih dahulu. 

Kondisi orang marah ada tiga:
1. Marah yang sangat tinggi sampai seperti orang gila. Tidak sadar. Sehingga ia tidak bisa membedakan sesuatu, dan ketika ia mengucapkan talak maka talak tersebut tidak jatuh, menurut Ijma para ulama. Karena Kalau seorang berada di puncak kemarahan sehingga ia tidak tahu apa yang diucapkan olehnya maka talak tidak jatuh.
2. Diawal kemarahan masih sangat sadar, marahnya sedikit, dan marah yang seperti ini jatuh talaknya, maka jika ia marah dalam keadaan sadar atau sedikit tidak sampai hilang kesadaran karena marahnya dan ia mengucapkan kalimat talak atau semisalnya maka dengan ini talaknya telah jatuh.
3. Sangat marah namun masih sadar. Iini ada khilaf Diantara ulama. Sebagian ulama mengatakan talaknya jatuh, sebagian mengatakan tidak karena ada perselisihan dalam hadis yang dihasankan AL Bani, yang tidak memperbolehkan cerai kalau marah. Maka disini ada perselisihan. 

Talak itu ada dua model.
1. Talak sunni. Ini yang halal atau benar.
2. Talak bidi/bidah. Ini yang haram atau salah.

Ini istilah yang dibuat para ulama. Ini berkaitan dengan wanita yang punya haid, adapun wanita yang tidak punya haid, tidak ada talak sunni dan bidah.

Allah berfirman tentang wanita yang punya haid, sesungguhnya para wanita yang diceraikan maka mereka menanti selama tiga masa haid.

Talak sunnah seorang lelaki menceraikan jika memenuhi persyaratan
1. Dia menjatuhkan talak satu. Bukan talak tiga sekaligus. 
2. Dia menjatuhkan talak tatkala sang wanita suci dan belum di gauli.
Ini talak yang benar.

Talak bidah
1. Di talak tatkala haid. Khilaf Diantara ulama. Empat mazhab mengatakan talak ya jatuh. Dia berdosa dan talak ya jatuh.
Mentalak istrinya di masa haid. Jatuh talak, namun haid itu tidak di hitung.
2. Mentalak istri dalam kondisi suci namun digauli.
Karena dikhawatirkan istrinya hamil. Lalu ia menyesal. Karena iddahnya akan panjang.
3. Langsung menjatuhkan talak tiga. Barangsiapa menjatuhkan talak tiga itu berdosa.
Syarat seorang menjatuhkan talak tiga, ia bisa menikahi wanita lagi, ketika wanita sudah menikah lagi, sudah digauli dan dicerai.

Ketika istri hamil, maka ini bukan talak sunnah juga bukan talak bidah. Karena ia sudah tahu risiko ketika ia mentalak istrinya ia akan kehilangan anaknya.

Masa iddah:
1. Wanita hamil. Masa iddahnya sampai melahirkan. Dalam surat at talaq, adapun wanita yang mengandung menunggu hingga ia melahirkan.
2. Wanita yang ada haidnya. Tiga kali haid, bukan tiga kali suci.
3. Wanita yang tidak ada haidnya. Ada dua model, pertama wanita yang belum baligh. Kedua, wanita menopause. Sudah tidak bisa lagi punya haid. Wanita ini masa iddahnya 3 bulan. Bulan hijriah.
4. Wanita yang suaminya meninggal. Maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Dihitung sejak meninggal suaminya.

Wanita yang ditinggal meninggal suami tidak boleh melakukan hal-hal berikut ini;
1 tidak boleh berhias.
2.Tidak boleh menggunakan perhiasan
3. tidak boleh pakai parfum
4. Ia harus Tinggal di rumah suami
5. Tidak boleh keluar rumah kecuali ada hajat atau darurat. Seperti ke pasar jika tidak ada yang bisa ia utus membelikan makanan. Atau hal lain yang mengharuskan ia keluar rumah. 

5. Wanita yang belum disentuh, wanita yang kondisinya seperti ini ada dua kondisi: 
1. Belum disentuh belum disebutkan mahar
2. Belum disentuh sudah disebutkan mahar

Disunnahkan ketika rujuk dengan wanita yang di talak pertama adalah mendatangkan dua saksi sebagaimana mendatangkan dua saksi ketika bercerai. Agar tidak terjadi perselisihan Diantara keduanya.
Rujuk itu ada dua bentuk: 
1. Rujuk dengan perkataan. Saya rujuk dengan kamu. 
2. Rujuk dengan perbuatan. Misalnya tanpa berkata-kata ia langsung melakukan hubungan intim dengan istrinya sebagai tanda ia rujuk dengan istrinya, dalam hal Ini ada khilaf Diantara ulama, sebagian ulama mengatakan ini lebih kuat daripada sekedar perkataan ulama. Namun pendapat yang lebih kuat ini bukan dinikahi. Maka yang lebih hati-hati adalah ia rujuk dengan perkataan terlebih dahulu dengan cara ia mengatakan saya kembali kepadamu atau rujuk denganmu dengan perkataan.

Wanita yang ditalak ada dua.
1. Talak satu atau dua namun masih dalam masa iddah. Statusnya masih istri. Masih dinafkahi, masih tinggal dirumah suaminya. Maka masih jadi mahram, boleh ditemani Safar. Kalau suami meninggal masih berlaku hukum waris. Atau sebaliknya suaminya juga masih dapat waris. Tidak boleh digauli, dicium, disentuh.
2. talak tiga atau talak satu dan dua namun keluar dari masa iddah. Statusnya bukan istri. Tidak wajib dinafkahi, boleh keluar rumah suaminya, tidak ada hukum waris. Suaminya tidak bisa kembali kepadanya.

Faedah masa iddah
1. Merenungkan kembali kesalahan mereka berdua
2. Semoga ada perkara yang baik dari Allah untuk mereka kembali
3. Membersihkan rahim dari suami sebelumnya
4. Kalau dalam masa iddah suami boleh rujuk tidak perlu menunggu istrinya, tapi kalau sudah selesai masa iddah maka ia harus melamar dan istrinya boleh menolak.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar