Kajian ustadz Ammi Nur baits
Mushala al ikhlas, sendowo
Imam Ahmad mengatakan, siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir. Dan tidak ada satupun amal yang ditinggalkan menyebabkannya kafir kecuali shalat. Siapa yang kafir Allah membolehkannya untuk dibunuh. Maka ini adalah hukuman orang yang murtad. Semua orang yang divonis kafir maka halal darahnya. Tugas membunuh ini kembali kepada Pemerintah. Karena kalau Pemerintah yang mengeksekusi tidak ada dendam pribadi.
Prinsip ajaran sunnah yang disampaikan Imam Ahmad orang yang meninggalkan shalat maka ia kafir. Yang dimaksud kafir adalah keluar dari ajaran Islam.
Ada beberapa amal yang jika dikerjakan merupakan perbuatan kekufuran namun tidak membuat orang keluar dari Islam. Sebagaimana dosa, ada yang besar dan kecil, dan kekufuran pun demikian. Diantara kufur kecil adalah ada dua sifat manusia yang ini adalah kekufuran, yakni mencela Nasab dan kedua adalah meratapi mayit. Meratapi mayit termasuk dosa besar, karena menunjukkan tidak ridho terhadap ketetapan Allah tentang kematian fulan. Kedua perbuatan ini adalah kekufuran namun tidak membuat irang keluar dari Islam.
Orang yang shalat maka ia tidak boleh dibunuh. Rasulullah diperintahkan Allah untuk tidak boleh membunuh orang yang masih shalat.
Masalah meninggalkan shalat ada beberapa rincian.
Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari bahwa shalat itu wajib. Ini adalah kekufuran. Maka orang yang meninggalkan shalat karena tidak mengakui shalat itu wajib, maka ini orangnya kufur, tanpa perselisihan kaum muslimin. Karena ia mengingkari perintah yang diketahui semua orang Islam yang mana perintah ini wajib. Hal ini seperti orang yang mengingkari zakat, juga puasa dan haji ini juga kafir. Tapi jika ada suatu perkara yang bukan sesuatu yang dipahami seluruh kaum muslimin maka yang seperti ini. Tidak termasuk kekufuran. Ada orang yang mengingkari wajibnya wudhu karena memakan daging onta. Maka orang ini tidak kafir karena status batalnya wudhu belum disepekati para ulama. Ini adalah masalah khilafiah. Sama halnya kepada orang yang tidak mau mengakui haramnya rokok. Karena rokok membahayakan, dan Ini adalah ijmanya para dokter. Namun orangnya tidak mengakui haramnya rokok tidak kafir. Berbeda kalau orang yang mengingkari haramnya khamr adalah maka ia kafir. Karena semua kaum muslimin sepakat haram. Kalau rokok tidak haram karena ada syubhat. Semua yang bisa menyebabkan candu itu berbahaya dan semua yang berbahaya itu haram, namun dalam hal ini (rokok) masih ada syubhat.
Kedua, orang yang meninggalkan shalat namun ia meyakini shalat itu wajib. Itu tahu yang meninggalkan shalat itu mendapat hukuman, namun ia sibuk dengan dunianya, ia malas. Dengan demikian ini menunjukkan bahwa mahalnya hidayah. Shalat itu cuma beberapa menit namun ada saja orang yang meninggalkan shalat, disaat ada orang yang bersamaan waktu dengannya sedang menunaikan shalat.
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja meskipun ia mengakui shalat itu wajib, maka ia kafir, karena ini adalah Ijma sahabat. Abdullah bin syafii pernah mengajarkan, tidak ada satupun amal yang dianggap para sahabat yang apabila ditinggalkan menyebabkan orang itu keluar dari Islam selain shalat. Diantara dalil orang yang meninggalkan shalat itu kafir, hadits dari buraidah bin Hussein, barang siapa yang meninggalkan shalat ashar maka amalnya terhapus. Sementara amalnya orang yang terhapus adalah kafir. Barangsiapa yang mengingkari keimanan maka amalannya terhapus. Dan di akhirat ia termasuk orang yang merugi.
Shalat juga sebagai AL bainiyah artinya adalah pemisah sesuatu dengan sesuatu yang lain. Jika dilanggar akan masuk kedalamnya. Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat siapa yang meninggalkannya maka ia kafir. Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia berlepas diri dari tanggungan Allah. Alah tidak menjamin dirinya, kalau tidak dijamin, maka Allah tidak memberikannya surga.
Dalil yang lain ialah, kalian tidak boleh memberontak kepada Pemerintah, kecuali kalian melihat perbuatan kekufuran yang jelas.
Nabi bersabda, pemimpin terbaik adalah merka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian. Mereka mendoakan kalian dan kalian mendoakan kalian. Pemimpin terjelek adalah yang kalian benci, dan mereka membenci kalian. Mereka mendoakan keburukan untuk pemimpin itu dan pemimpin juga mendoakan keburukan untuk rakyatnya.. Tidak boleh diperangi selama ibadah shalat masih dijaga. Maka nabi melarang memberontak selama pemimpin masih shalat.
Orang yang meninggalkan shalat divonis kafir. Lalu yang harus dilakukan Pemerintah ketika menangkap orang yang tidak shalat, maka ia diminta bertaubat. Kalau ia mau bertaubat maka dilepaskan jika tidak maka ia dibunuh dalam kondisi kufur, sehingga tidak dimandikan, dishalatkan dan dikumpul dengan mayit kaum muslimin.
Ulama mutaakhirin, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat sementara ia masih meyakini shalat itu wajib ia tidak kufur namun ia telah melakukan kufur asghar. Mereka berdalil bahwa orang masih memiliki iman. Konsekuensi yang melanggar ini ditangkap oleh hakim maka ia diminta bertaubat, jika bertaubat dilepas, jika tidak dibunuh. Sebagai had meninggalkan shalat. Sehingga ketiak sudah selesai dibunuh, ia dimandikan, dikafani dan dishalatkan. Hukuman shalat dalam Islam hukumannya mati. Hanya berselisih ia kafir atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar