Kamis, 09 April 2015

Hukum-hukum menghilangkan najis

Kajian mulaqash fiqh
Ustadz Amir as soronji 
Masjid Al Mukmin, Jl. Kaliurang km 6 depan Warung makan Steak.


Sebelumnya ada muqadimmah yang harus dipahami tentang najis

Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan najis:
1. Hukum asal segala sesuatu itu suci bukan najis.
2. Tidak boleh menetapkan najisnya suatu benda kecuali berdasarkan nas ( Alquran dan sunnah yang shahih) 
Kita tidak boleh mengatakan benda ini najis kecuali ada dalilnya. Yang menetapkan najis suatu benda adalah Allah dan rasulnya. 
3. Setiap yang najis itu haram dan tidak setiap yang haram najis.
Misal air kencing itu najis, berarti itu haram, tidak boleh diminum. Meskipun terbukti orang berobat sembuh dengan air kencing tidak boleh kita berobat dengannya. Memakai emas diharamkan dipakai oleh kaum muslimin yang lelaki namun tidak berarti ia najis. Kain Sutera juga diharamkan tapi ia tidak najis bagi lelaki. 

Inilah kaidah yang di tetapkan para ulama. 

Ada benda-benda yang sudah dihukumi najis oleh AL quran dan as sunnah. 
1. Tinja atau kotoran manusia
2 air seni, air kencing
3. Madzi
4. Wadi
5. Darah haid dan darah nifas 
6. Air liur anjing
7. Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
8. Daging babi dan unsur-unsurnya semuanya.
9. Bangkai
10. Daging hewan yang tidak dimakan dagingnya. 
Dan lain-lain. 

Tidak boleh menetapkan najisnya sesuatu kecuali berdasarkan Al quran dan sunnah. 

Misalnya menemukan suatu benda yang kotor, apakah dihukumi najis? Jawabannya tidak. Sampai ditemukan dalilnya dari quran dan sunnah tentang najisnya. 
Sekarang muncul permasalahan apakah air liur anjing najis, ataukah seluruh badannya najis? Para ulama khilaf tentang hal ini. Ada yang mengatakan hanya air liurnya saja, kalau piring kena badan anjing tidak perlu dicuci karena yang najis air liurnya saja. Sebagian lain mengatakan jika air liur najis semuanya najis karena air liur muncul dari badannya. Kalau ustadz Amir lebih cenderung semuanya najis, dicuci. Apakah dicuci sama seperti kena air liur? Ketika mencuci tujuh kali dengan cara dicuci dnegan menggunakan air dan tanah sampai tujuh kali. 

Semua kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya itu najis. Kotoran kucing, tikus, singa, macan, najis. Sebaliknya kotoran hewan yang dimakan dagingnya suci. Kotoran ayam suci. Ingat yang dibahas ini najis. Tidak semua yang kita jijik itu najis. Koran kambing suci, kotoran onta suci, kenapa! Karena dagingnya di makan. 

Bangkai, apakah semua bangkai najis? Tidak. Bangkai ikan misalnya, tidak najis. Bangkai itu adalah, setiap hewan yang mati tanpa disembelih dengan sembelih yang syar'i. Jadi misalnya ayam disembelih tapi diputar lehernya maka itu namanya bangkai. Namun ada yang dikecualikan yakni bangkai ikan dan belalang. Coba bayangkan jika harus menyembelih ikan satu-satu. Bayangkan jika yang kita sembelih ikan teri, repot. Alhamdullilah ini karunia Allah bangkai ikan halal, demikian juga belalang. Kemudian bangkai lalat, juga bangkai lebah, atau bangkai hewan yang matinya tidak mengucurkan darah. Dalilnya hadis lalat, yang jatuh dalam bejana, maka lalatnya dimasukkan dan airnya boleh diminum tanpa harus dibuang. 

Demikian juga tulang bangkai, tanduknyaa, kuku, rambut tidak najis. Dalilnya ucapan para salaf, kata Imam dzhuri tentang tulang bangkai, aku dapati para salaf dahulu, mereka bersisir dengan tulang bangkai, menurut mereka tidak mengapa menggunakan tulang bangkai. Termasuk dalam bangkai, adalah anggota tubuh hewan yang masih hidup di potong. Misalnya sapi masih hidup kita pengen makan ekornya saja lalu kita potong, maka ini dihukumi bangkai. Jadi nabi pernah bersabda apa yang terpotong dari hewan yang masih hidup itu adalah bangkai. 

Daging hewan yang tidak dimakan dagingnya. Ini jelas najis. Pegang daging harimau, ini najis. Pegang daging buaya, najis, haram. Ada ayam ke tabrak dijalan bangkainya adalah najis harus dibuang. 

Ada yang benda dikira najis padahal tidak najis. Seperti air mani. Sebagian orang menganggap najis padahal air mani itu suci. Kemudian khamr, khamr itu tidak najis. Ketika turun ayat tentang khamr, para sahabat menumpahkan khamr di setiap rumah-rumah mereka sehingga kota Madinah ketika itu jalanannya dipenuhi aliran khair namun mereka tidak membersihkannya mereka tetap berjalan seperti biasa ke masjid dan nabi tidak memerintahkan unik membersihkannya. Tetapi yang harus diingat bahwa khamr tetap haram meskipun tidak najis. 

Darah haid dan nifas itu najis. Namun bagaimana dengan darah yang keluar dari tubuh kita?disini Ada banyak khilaf. Yang rajih atau yang kuat pendapatnya , darah itu tidak najis, dalilnya mana?karena banyak riwayat, bahwa para sahabat pernah sambil shalat dengan keadaan di panah dan mengeluarkan darah dan sebagainya, bahkan ada sahabat yang meminta anak panahnya dicabut ketika beliau shalat namun mereka tetap shalat dan nabi membiarkan kondisi tersebut tidak menyuruh mereka untuk membatalkan shalatnya.

Darah hewan yang dimakan dagingnya. Misalnya darah hewan yang disembelih muncrat, mengenai tangan kita, apakah najis? Maka pendapat Yang rajih tidak. Dalilnya adalah Rasululah pernah ketika sedang shalat lalu orang Yahudi melemparkan kotoran onta, daging onta bercampur darah onta, ketika itu nabi sedang sujud, namun beliau tidak membatalkan shalatnya dan tetap melanjutkan shalatnya. Ini bukti bahwa darah hewan yang dimakan dagingnya itu tidak najis.

Lalu bagaimana dengan Muntah manusia, apakahdihukumi najis? Yang rajih muntah manusia dihukumi suci tidak najis. 

Terkadang ada benda suci terkena najis, bagaimana cara menyucikan najisnya. Misalnya Pakaian suci terkena air kencing? Bagaimana cara menyucikannya? Inilah yang akan dibahas pada pembahasan bab ini. 

 
Sebagiamana dituntut sebagai seorang muslim, suci dari hadats ketika ia shalat, maka dituntut darinya suci badan, pakaian dan tempat shalatnya dari najis. 

Jadi thaharah itu ada dua;
1. Thaharah haqiqiyah
- Membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari najis. 
2. Thaharah hukmiyah
- Mensucikan diri dari hadats besar maupun kecil.

Apa bedanya hadats dan najis. Kalau najis itu bisa dilihat kalau hadats tidak bisa kita lihat. Kita sering berhadas tapi tidak pernah kita lihat, beda dengan najis, kita bisa lihat bendanya. 

Orang yang hendak shalat ia harus melakukan thaharah haqiqiyah dan hukmiyah. 
Dalilnya dalam AL quran, dan pakaianmu bersihkanlah. kita disuruh membersihkan pakaian kita. Gak boleh kota menghadap Allah dengan pakaian yang kotor. Dan kita harus yakin kalau pakaian kita kena najis, kalau ragu-ragu dikembalikan kepada hukum asalnya yakni suci. 
Dalilnya AL quran surat mudatsir. Kemudian dalil dari hadis, nabi shalallahu alaihi wa salam, memerintahkan seorang wanita mencuci darah haid dari pakaiannya.
 Jadi pakaian harus bersih. 

Tatkala perkaranya demikian, kita dituntut untuk memperhatikan materi thaharah. Yakni thaharah haqiqiyah, yaitu materi menghilangkan najis. 

Para fuqaha, mereka membuat bab yang khusus untuk materi ini dan mereka namakan bab menghilangkan najis. Ini menunjukkan materi ini sangat penting. Ada najis kena pakaian, kena bejana, kena kasur, kena masjid, bagaimana cara mensucikannya? Ini harus kita ketahui. 

Pada asalnya alat yang digunakan untuk menghilangkan najis adalah air. Air merupakan alat untuk mensucikan diri karena Allah telah mensifati air demikian, sebagaimana dalam firman Allah, dan Allah telah menurunkan atas kalian air dari langit yang dengan itu Allah mensucikan kalian. Menghilangkan najis tidak mesti pake naif, boleh pake yang lain. Sebagaimana kita membersihkan najis bisa istinja, juga istijmar, meyakini menggunakan batu, tisu atau yang kain yang diperbolehkan syariat. 

Najis yang wajib dihilangkan. 
Adakalanya najis di permukaan tanah dan yang berhubungan dengannya. Misalnya tembok, atau lantai kena najis. Bagaimana cara membersihkannya? Maka cara membersihkannya cukup disiram sekali hingga najisnya hilang. Dalilnya, berdasarkan perintah nabi untuk menyiramkan air kepada kencing Arab Badui, dilantai masjid. Yang ketika itu disiram sekali saja. Namun jika dilihat masih ada maka disiram sampai yakin najisnya hilang. Atau bisa dengan air hujan atau dengan air yang mengalir. Dan membersihkan air ini tidak butuh niat. Misalnya ada orang gila membersihkan najis di masjid, maka najisnya tetap hilang. Namun beda dengan ibadah shalat, puasa maka orang gila ini tidak niat maka shalat puasanya tidak saja, ini membutuhkan niat, termasuk kata para ulama najis bisa hilang jika dibiarkan, misalnya di panasi oleh panas matahari, sampai kering lalu bekasnya hilang maka tempat yang ada najisnya bisa kembali suci dengan sendirinya. 


1 komentar:

  1. The best slots to play at the best casino site - DrMCD
    Try 거제 출장안마 your luck at the top 시흥 출장마사지 of our list of 안산 출장안마 the best slots casinos, with some of the 당진 출장샵 best bonuses and highest payouts on 익산 출장안마 the web.

    BalasHapus